Surat Persetujuan Pra Penelitian
Persetujuan Pra Penelitian
Surat Persetujuan Pra Penelitian
Persetujuan Pra Penelitian
Mahasiswa aktif FKIP Universitas Lampung.
Mengisi formulir permohonan surat pra penelitian pada sistem.
Mengunggah proposal penelitian yang telah disetujui dosen pembimbing.
Mengunggah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau bukti status mahasiswa aktif.
Mengisi data instansi/lokasi penelitian yang dituju.
Pemohon mengajukan permohonan surat persetujuan pra penelitian melalui sistem layanan akademik.
Pemohon melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang diminta.
Admin akademik melakukan verifikasi data dan dokumen pemohon.
Jika dokumen valid, sistem memproses pembuatan surat persetujuan pra penelitian.
Surat ditandatangani oleh pejabat berwenang secara elektronik.
Pemohon dapat mengunduh surat melalui dashboard layanan.